TAPTENG – Kliktodaynews.com|| Polres Tapanuli Tengah kembali mengamankan seorang pria berinisial GMH (25). GMH yang berprofesi nelayan ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H.Gurning mengatakan tersangka GMH merupakan warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Tersangka GMH diamankan di Gang Sawah Pondok Batu, Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng, tepatnya di sebuah rumah kosong,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis (13/4/2023).
Menurut H.Gurning, penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Tiba di sekitar rumah kosong tersebut, Polisi melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan. “Personel langsung masuk ke dalam rumah dan menangkap tersangka GMH,” tegasnya.
Kepada Polisi, GMH mengaku sedang menunggu pembeli sabu-sabu di rumah kosong tersebut.
Dari GMH, Polisi menyita satu paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan di lantai lokasi penangkapan tersangka.
“Personel juga menemukan satu buah plastik warna bening berisi 30 (tiga puluh) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana bagian depan GMH. Semua barang bukti sabu yang diamankan dari GMH seberat 6.48 gram,” jelas Gurning.
Kepada Polisi, tersangka GMH menjelaskan sabu-sabu yang disita tersebut adalah miliknya, ia peroleh dari seorang laki-laki inisial DH untuk dijual.
Tersangka GMH bersama barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” tegasnya.
“Kami juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotik dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan,” tutup Gurning (JN)