Polres Tapteng Amankan 3 Pelaku Penjarahan Bina Swalayan Pandan

Bagikan :

“Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah). Saat ini, tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik,” tambah Kapolres.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.(CP/Rel).

Bagikan :