Polres Tapteng Amankan 3 Pelaku Penjarahan Bina Swalayan Pandan

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) telah mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammd Alan Haikel didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan bahwa tim Opsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan bina swalayan saat bencana November tahun 2025.

Keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan.

Bagikan :