SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Jajaran Polres Sibolga mengamankan lima unit truk tangki bertuliskan Pertamina pengangkut BBM jenis solar diduga illegal. BBM tersebut berasal dari Kota Medan tujuan Pelabuhan Sibolga di Kecamatan Sibolga Sambas.
Kelima unit truk tangki BBM diduga pengangkut solar itu masing-masing berkapasitas 24 ton, 12 ton, 16 ton, 12 ton, dan 16 ton, dengan total keseluruhan 80 ton. Namun, jumlah total ini masih akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Polres Sibolga bersama-sama dengan pihak Pertamina.
Sementara para terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH sebagai pemesan BBM yang posisinya ada di Kota Sibolga. Kemudian, KKP, CK, dan S yang berperan sebagai sopir tangki yang membawa BBM dari medan menuju Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengatakan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui ada tidaknya pihak-pihak lainnya yang terlibat. Sementara kelima unit mobil truk tangki pengangkut BBM jenis solar bertuliskan pertamina itu pertama kali diamankan oleh pihak Lanal Sibolga di Pelabuhan Sambas Sibolga.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sibolga pada Sabtu 14 April 2023 malam sekira pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau BBM niaga jenis solar.
“Modus operandinya adalah untuk mengambil keuntungan pribadi. Awalnya dari terduga tersangka AH yang mendapatkan orderan seseorang dari Kota Sibolga untuk menyiapkan BBM. Kemudian terduga tersangka AH memesan BBM ke rekannya yang ada di Kota Medan. Setelah dikirim, dan sebelum sampai ke pemesan sudah ditangkap oleh pihak TNI AL,” beber Taryono, dalam keterangan persnya, Senin (17/4/2023) sore.
Taryono dalam keterangan persnya saat itu didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Sibolga, menyebutkan dalam kasus ini, korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan saksi-saksi yang sudah dihadirkan dan diperiksa, antara lain adalah pihak TNI AL.
“Pasal yang diterapkan kepada para terduga tersangka pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliar,” ucap Kapolres Sibolga.( JN)