Polres Siantar kembali Gulung 1 Pelaku Narkoba, Barang bukti 11,47 gram Ganja Disita

MR
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. MR (19) warga Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siantar karena memiliki narkotika jenis ganja bruto 11,47 gram.

MR diringkus saat membawa benda terlarang tersebut ke Jalan Volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat , Jumat (24/3/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Resnarkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dalam keterangannya menyampaikan penangkapan itu berawal malam itu adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tepatnya di pinggir jalan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus laki-laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berdiri dipinggir jalan Volly.

Kemudian dari laki-laki berinisial MR itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika diduga jenis ganja berat brutto 11,47 gram, 1 unit handphone (HP) merk Oppo dan uang sebesar Rp32.000.

“Diinterogasi Pelaku MR mengaku pemilik ganja itu yang sebelumnya diperolehnya dari laki-laki berinisial P. Namun setelah dikembangkan, P tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku MR dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar,” ungkap Rusdi.

Rusdi menambahkan saat ini pelaku MR dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (ARS/KTN)

Bagikan :