Polres Samosir bersama Polsekta Kota Pinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Polres Samosir bersama Polsekta Kota Pinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Bagikan :

Kota Pinang – Kliktodaynews.com|| Hasil kerjasama dengan Polres Samosir Polsekta Kota Pinang Berhasil ungkap kasus curanmor, Jumat, (10/2/2023).

Menurut Kapolsek Kota Pinang melalui Plh. Kanit Reskrim Ipda Francis S.H., M.H kejadian ini bermula dari pengaduan korban an. Husein Manalu, (61) pensiunan BUMN warga Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, pada hari Jumat tgl. 10 februari 2023 sekira pukul. 07.50 wib melihat sepeda motor milik suaminya merk Honda Mega pro No. Pol BK 2686 ZV yang biasa terparkir di belakang rumah mereka raib.

Selanjutnya korban / pelapor bersama suami mengecek kamar terduga pelaku yang berinisial PDP, (17) warga Desa Sitinjak kecamatan Onan Runggu, kabupaten Samosir, didapati tidak berada di kamarnya dan korban berusaha untuk mencari serta menghubungi terduga pelaku lewat handphone namun tidak berhasil,

Sebelumnya terduga pelaku sudah tinggal selama seminggu di rumah korban untuk di pekerjaakan di ladang mereka, atas kejadian tersebut, Korban menderita kerugian di taksir Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dan selanjutnya korban membuat laporan ke Polsekta kota Pinang.

Berdasarkan laporan korban, tim unit Reskrim Polsekta kota Pinang melakukan koordinasi dengan unit Pidum Polres Samosir untuk mengamankan terlebih dahulu terduga pelaku. Tak menunggu waktu lama Jumat,10 februari 2023 sekira pukul. 19.00 wib terduga pelaku PDP berhasil di amankan unit Pidum Polres Samosir di rumahnya beserta 1 ( satu ) unit sp motor merk Honda Mega Pro No. Pol BK 2686 ZV.

Selanjutnya tim unit Reskrim kota Pinang berangkat ke samosir guna menjemput pelaku dan barang bukti. Minggu tgl. 12 februari 2023 sekira pukul. 03.30 wib tim unit Reskrim Polsekta Kota Pinang bersama dengan pelaku dan barang bukti sudah kembali. Ketika di tanya petugas apa motif pelaku melakukan pencurian itu?, Pelaku menjawab ianya kesal Karena sudah bekerja selama seminggu di ladang milik korban namun belum juga mendapatkan gaji, selama tinggal di kediaman korban pelaku hanya di beri makan dan tempat menginap saja. Guna proses selanjutnya pelaku di amankan di Polsekta kota Pinang. (RM/KTN)

Bagikan :