Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemuda Pemilik 31,75 Gram Ganja di Jalan Sriwijaya

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda pemilik narkotika jenis ganja dengan berat bruto 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka yaitu NAG (17), warga Jalan A.I. Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan GR (18), warga Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa ganja di kawasan Jalan Sriwijaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan langsung melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket ganja dengan berat bruto 31,75 gram di saku jaket tersangka GR. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone warna hitam.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial D. Namun saat dilakukan pengembangan, D tidak ditemukan.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum dilakukan sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.

Bagikan :