Kepada petugas, DS mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Medan. Namun, hingga kini pria tersebut belum dapat dihubungi.
Pelaku DS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“DS merupakan residivis narkotika dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (Tim/ktn)
