Polres Pematangsiantar Amankan Residivis DS dengan 11 Paket Sabu di Pinggir Jalan Bangau

Bagikan :

Pematangsiantar, Kliktodaynews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat malam (16/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Indrawan, S.Sos. melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS saat sedang berdiri di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna merah dari saku depan sebelah kiri serta uang tunai Rp40.000 dari tangan kirinya.

Saat diinterogasi, DS mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residence II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke rumah tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Pangulu setempat. Dari dalam kamar, tepatnya di atas meja, ditemukan 1 kotak Redoxon warna hitam yang berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram.

Bagikan :