“Sedangkan terhadap inisial PN yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”Ujarnya
“Para pelaku berinisial IP (48),MP (34) dan PA (17) bersama dengan Barang Bukti Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg di amankan di polres Padang lawas untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya”Kata Bripka Ginda K Pohan
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang lawas untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada polres Padang lawas bila mengetahui, melihat peredaran Narkoba menghubungi call center 110 untuk kita tindaklanjuti agar kabupaten Padang lawas bersih dari narkoba tersebut demi anak cucu kita kelak.tandasnya.(tim)