Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg, Tiga Orang Diamankan

Bagikan :

“Terhadap Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotikka” Pungkas Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto S.IK

Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar SH MH yang di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza No.Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja

“Setelah sampai di jembatan paringgonan Julu tim yang berada dijembatan langung memberhentikan mobil tersebut dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja”Tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP (48) Tahun dan MP (34) tahun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bagikan :