Batu Bara, kliktodaynews.com – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/02/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 5 gram
8 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 11,40 gram
1 unit handphone Samsung warna hitam
1 unit timbangan elektrik
Pipet skop dan dompet kecil warna biru
Uang tunai sebesar Rp3.050.000
1 unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT
1 unit airsoft gun warna silver
Total sabu yang diamankan mencapai 16,4 gram bruto.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
