Polres Asahan Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Satres Narkoba Polres Asahan Pers Release mengungkap kasus perkara Narkotika jaringan Internasioal jenis Shabu dan Pil Ekstasi *Fight Love Humanity Help Delinquent Keep Them Out Of Jail.* Selasa (11/04/2023).

Menurut Kapolres Asahan AKBP Roman kronologis kejadiannya pada hari kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 01:00 wib personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, akan ada pengiriman narkoba di desa bagan asahan ke kota medan.

Team Satres Narkoba Polres Asahan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan pengiriman narkotika tersebut.

Pada hari jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 00:30 Wib Satres Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial Pj (Sukri) di Jl. Eka Surya Gg Melati Dusun VIII Desa Kedai Durian Kec Deli TuaKab Deli Serdang di rumah kontrakan.

Unit Satres Narkoba Polres Batu Bara sempat kehilangan jejak, mengejar kenderaan NMAX tanpa plat, kemudian team melakukan pelacakan melalui No Hp tersangka terdeteksi dan tersangka sudah berada di kota medan.

Barbut yang didapat 20 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban kertas dan 8 bungkus yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna pink dibalut dengan plastik hitam.

Pj (Sukri) akui bahwa narkotika tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan bersama dengan rekannya inisial DI (Kurir) yang pada saat dilakukan penangkapan melarukan diri.

Pada hari sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 01:00 Wib Satres Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan penangkapan DI, dari hasil pemeriksaan terhadapan Pj dan DI menerangkan narkotika tersebut diambil dari tangkahan Bot du Desa Sei Apung Kec Bagan Asahan Kab Asahan atas perintah H alias T (penghubung pemilik narkotika) melalui MY (sebagai perantara).

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 06:00 Wib di Desa Tualang Raso Kec Keramat Kubah Kota Tanjung Balai.

Narkotika di bawah oleh tersangka Pj dan DI ke Kota Medan menggunakan Sp Motor NMAX Yamaha tanpa plat Polisi untuk dijual kepada warga Aceh.

Upah pengatar Narkotika sebesar Rp 100 juta rupiah. Pj diberikan upah kepada DI sebesar Rp 35 juta rupiah dan DI mendapat upah sebesar Rp 65 juta rupiah.

Namun upah tersebut belum diberikan H alias T kepada DI dan hanya diberikan uang jalan sebesar Rp 9 juta rupiah.

Team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap tersangka H alias T dan MY.

Akui H alias T ada menyuruh MY untuk memghubungi DI untuk menjemput narkotika di tangkahan bot sei apung bagan asahan.

Tersangka H alias T melakukan penjemputan narkotika bersama S (DPO selaku Tekong dan D selaku ABK) dengan menggunakan kapal kayu milik H alias T.

Sedangkan pemilik sabu tersebut warga Negara Malaysia H alias Z (pengendali pengiriman narkotika di Indonesia), H alias T menerima langsung narkotika jenis sabu dari A warga malaysia di perairan malaysia dengan tujuan di bawa ke indonesia medan untuk dijual.

Kejahatan narkotika jaringan international malaysia-indonesia dengan cara menjemput narkotika dari perairan laut malaysia (selat malaka) ke bagan asaha kab asahan.

Barang bukti 20 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban kertas, 8 bungkus yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna pink dibalut dengan plastik hitam sejumlah 40.000 butir, satu buah kotak dibalut lakban hitam, satu unit Sp Motor Yamaha NMAX tanpa plat Polisi, lima unit Handphone Android merk Oppo Biru warna hitam dan orange, tiga unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sisa pembagian milik Mhd Yusuf sebesar Rp 1.700.000, dua buah tas ransel warna biru hitam, satu unit kapal kayu warna biru hitam.

Empat orang tersangka kurir sabu Pj (33) warga Jl. Busubilah Lk VIII Kel Pulau Sumardan Kota Tanjung Balai dan DI (41) warga Jl. A. Sani STR Kel Pulau Sumardan Kec Datok Bandar Timur Kota Tanjung Balai dipersangkakan pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana perkara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda maksimum Rp 8 M.

H alias T (41) warga Gg Sukun II Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan MY (51) warga Gg Daulay Lk I Kel Gading Kec Datok Bandar Kota Tanjung Balai dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda pidana maksimum Rp 10 M dalam permufakatan jahat. (STAF07/KTN)

Bagikan :