Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Satres Narkoba Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Senin (28/11/2022)
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, hasil pengrebek diungkapkanya kasus narkoba sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) bungkus kecil narkotika jenis Ganja kering berat bruto. 113.4 gram, pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 13.00 wib di Gg Cirit Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH menuturkan, sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP kepada team yang melakukan tugas pengrebekan di Desa Bagan Dalam.
Dalam kegiatan GKN ( Grebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di Gg Cirit di Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram terkait dengan KRYD dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
Pelaksanaan GKN dimaksud dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH didampingi Kanit I IPDA R. Bimo Setiadi, STr.K, dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan satu orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Ganja kering inisial Ali (40)
Informasi yang dihimpun dilokasi penangkapan pelaku inisial Ali warga Gg Cirit Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram, saat beliau digrebek tidak melakukan perlawan.
Barang bukti 185 (seratus delapan puluh lima) bungkus kecil narkotika jenis Ganja kering berat bruto. 113.4 gram yang disita dari penguasaan Ali (40)
Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk ASWER dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)