Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 34 berkas dokumen pengajuan kredit serta berbagai mesin industri, seperti mesin pengayak, hammer mill, mixer, blending, mesin cetak briket, conveyor, dan oven berkapasitas 8 ton.
Atas perbuatannya, Aiptu R telah menjalani sidang kode etik Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red/ktn)
1 2
