Polisi Tipu Sesama Anggota, Oknum di Polres Padangsidimpuan Rugikan 34 Personel hingga Rp10 Miliar

Bagikan :

SUMUT– Kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota kepolisian terjadi di Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang personel berinisial Aiptu R ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu puluhan anggota Polri dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi keuangan di Polres Padangsidimpuan. Dari hasil penyidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan menyasar sesama anggota polisi.

“Total kerugian seluruh personel berdasarkan fakta penyidikan yaitu Rp10,204 miliar,” ujar Wira, Senin (6/4/2026).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendatangi korban dan membujuk mereka untuk meminjamkan surat keputusan (SK) sebagai anggota Polri. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan imbalan sebesar Rp30 juta serta pengembalian dokumen dalam waktu tiga bulan. Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan pimpinan Polres guna meloloskan pengajuan kredit di bank.

“Modus pelaku adalah memalsukan tanda tangan pada dokumen serta tidak menjalankan prosedur pengajuan pinjaman sesuai mekanisme internal,” jelas Wira.

Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 34 anggota polisi kini harus menanggung potongan gaji untuk membayar pinjaman yang diajukan tersangka. Bahkan sebagian korban disebut tidak menerima gaji karena terpotong kewajiban kredit. Uang hasil penipuan itu juga diduga digunakan tersangka untuk membuka sejumlah usaha.

Bagikan :