Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH bersama anggota melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku pencurian Handphone OPPO Tipe Reno 2F. Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 wib
Penangkapan terhadap ketiga tersangka pencurian handphone dan uang dari Dompet, ” Faqih Aulia Ramadhan (19) Honorer Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara, Jl. Harisuddin Dusun IV Desa Pahlawan Kec Tanjung Tiram mengakui ditawari membeli 1 (satu) unit Handphone merk OPPO tipe Reno 2F dari tersangka Muhammad Ali alias Ali (17) Ikut orang tua warga Dusun III Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus.
Dasar laporan Nomor : LP / B / 145 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022 dan Nomor : SP.Kap / 102 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 16 Austus 2022 An. Solihin alias Lihin serta Nomor : SP.Kap / 103 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 16 Austus 2022 an. Faqih Aulia Ramadhan.
Nomor : SP.Kap / 104 / VIII / RES.1.8 / 2022 / Reskrim, tanggal 16 Austus 2022 An. Muhammad Ali alias Ali
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Ali alias Ali serta melakukan introgasi terhadap Ali dan mengaku diri disuruh oleh tersangka Solihin alias Lihin (28) warga Dusun IV Desa Bandar Sono Kec Nibung Hangus, di Dusun VIII Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH membenarkan ketiga tersangka pencurian Handphone dan uang kini kita sudah amankan, dengan hasil kerja kera Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH bersama anggota.
Selain itu, dia juga berperan menjual HP, saat melakukan aksi pencurian dengan maksud menghilangkan barang bukti.
” Penangkap tersangka, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti 1 (satu) buah Kotak Handphone merk OPPO tipe Reno 2 F nomor IMEI 1 : 869778042273681 IMEI 2 : 869778042273681 dan 1 (satu) buah dompet warnah hitam KTP, SIM “C”, ATM Bank Sumut, an AHMAD BADRI dan uang kontan sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
Peristiwa pencurian HP dan uang saat korban mengantung celana di pesantren Darul Atiq yang berisikan di saku celana 1 (satu) unit Handphone dan dompet warnah hitam.
Kemudian pelaku di bawa kekantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor dari anggota DPRD Batu Bara Ahmad Badri (63) warga Dusun VIII Desa Sumber Tani Kec Datuk Tanah Datar mengalami kerugian sebesar Rp 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia, tutup Kapolsek Labuhan Ruku (STAF07/KTN)