Polisi Tangkap Satu Lagi Seorang Wanita Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap seorang tersangka Inisial ES Alias E yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia. (Sumber: Humas Polda Kepri)
Bagikan :

RIAU – Kliktodaynews.com|| Seorang tersangka Inisial ES Alias E yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia kembali berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri yang di Backup oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kab. Bengkulu Utara.

Tersangka ES ini diamankan di rumah saudaranya yang berada di Kec. Putri Hijau Bengkulu pada hari Sabtu, (8/1/2022) sekira pukul 17.40 Wib

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan tersangka E masih memiliki hubungan dengan empat tersangka lain yang lebih dulu diamankan sebelumnya, yakni Inisial S Alias A, JI Alias J, AS Alias AB dan M Alias Ong.

“Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” kata Harry lewat keterangan pers release, Selasa (11/1/2022).

Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 9/1/2021 sekira pukul 12:00 Wib anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi,” terangnya.

Lebih lanjut, modus tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari masing-masing PMI. . Selasa (11/1/2022).

Harry menyebutkan ES dijerat dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni pasal Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 dengan ancaman paling lama  15 tahun dan denda paling banyak 600 juta rupiah. (TIM/KTN)
.

 

Bagikan :