Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. Senin (30/01/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, penangkapan tersangka di pimpin langsung IPTU Jimmy Sitorus, S.H beserta anggota.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan, S.H, menjelaskan kronologis kejadian, ” bermula pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 02:00 Wib, tersangka Mhd Rasid Dalimunte, datangi kerumah saksi Selviana yang berada di Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kedatangan Mhd Rasid dalam keadaan marah-marah.
Sehingga korban Nila Sari (24) beralamat Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram mendengar perbuatan tersangka Mhd Rasid Dalimunthe tersebut.
Korbanpun mendatangi tersangka Mhd Rasid Dalimunte, dan menegurnya.
Namun tersangka Mhd Rasid Dalimunte tidak terima dengan teguran korban.
Kemudian tersangka Mhd Rasid Dalimunte langsung menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk korban menggunakan obeng yang telah dibawa oleh tersangka sehingga Nila Sari mengalami luka gores pada bagian badan, ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Lanjut Kasat Reskrim, atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Sedangkan kronologis p
Penangkapan tersangka, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 09:30 Wib oleh team Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka penganiayaan Nila Sari diduga sedang berada di rumahnya di Jalan Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram.
Atas perintah Team Opsnal Sat Reskrim meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H. Tarigan, S.H (STAF07/KTN)