Polisi Tangkap “Hakim” di Sumut, Barbut Sabu 24,50 gram

JS alias Hakim (53)
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| TIM Opsnal Unit Reskrim Polsek Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra meringkus JS alias Hakim (53) diduga pengedar atau penjual narkotika jenis shabu warga Pajak Negeri Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Pelaku Hakim ditangkap dari jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (26/1/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di jalan Gereja Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (26/01/2022) malam sekira pkl 20.00 WIB Kanit Reskrim bersama tim Opsnal menangkap Pelaku JS alias Hakim sedang duduk duduk di jalan Gereja tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam

Tidak itu saja, Kanit Reskrim melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah pelaku Hakim dan kembali menemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor atau bruto 24,50 gram.

Pelaku Hakim dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kasatres Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut.(TIM/KTN)

Bagikan :