Polisi Tangkap 3 Pelaku Judi 303 di Batu Bara

3 (tiga) orang laki-laki diduga melakukan perjudian 303 jenis togel.
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy Sitorus, S.H dan Kanit Resum IPDA Manahan Siregar, tangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga melakukan perjudian 303 jenis togel.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, S.H membenarkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penangkap terhadap 3 (tiga) orang tersangka yang diduga melanggar Pasal 303 di Laut Tador. Rabu (22/02/2023)

Lanjut Kasat Reskrim Polres Batu Bara personilnya mendapat Informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai bahwa maraknya Judi Jenis Togel di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Informasi tersebut ternyata benar, maka diamankan satu orang An Zainal Abidin Saragih (59) Dusun XII Desa Laut Tador sebagai (Penulis) dengan barang bukti dua unit Hp merek Nokia warna Hitam berisi Tebakan Nomor pasangan togel Uang tunai senilai Rp 57.000 hasil uang Tebakan Nomor, satu buah buku Tafsir mimpi.

Selanjutnya menangkap Mangatas Simbolon (52) warga Desa Batu Tohap Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun sebagai (Penulis) dan didapati Uang tunai senilai Rp. 517.000 (lima ratus tujuh belas ribu) hasil dari pembayaran Tebakan Nomor.

Barang bukti lainnya disita dari Mangatas Purba uang sebesar Rp 1.917.000 hasil Tebakan Nomor, satu unit Hp Nokia warna hitam satu buah buku Tafsir mimpi.

Dan selanjutnya team Sat Reskrim Polres Batu Bara memburu koordinator lapangan
Syahrizal Purba (49) warga Dusun Flamboyan Desa Laut Tador berserta satu Unit Hp Merek Realme warna Biru.

Tiga tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan sesuai Pasal 303 KUHP, ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan, S.H (STAF07/KTN)

Bagikan :