ASAHAN – Kliktodaynews.com|| Dua pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus polisi. Keduanya ditangkap Selasa (8/2/2022).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, dua pelaku berinisial MIS (40) dan NAS alias Yasir (35).
Dahlan menuturkan penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
“Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal, yaitu 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara dilansir dari suara (11/2/2022).
Ia menjelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap keduanya.
“Keduanya memiliki peranan yang berbeda, MIS (40) berperan sebagai pencari calon PMI. Kemudian tersangka NAS (35) sebagai pengantar para PMI,” tuturnya
Dari hasil interogasi, tersangka MIS mengakui dirinya menjual seorang wanita untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Penjualan itu dilakukan melalui agen, yaitu tersangka NAS.
MIS dan NAS dijerat pasal 81 subs pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. (TIM/KTN)