DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Polresta Deliserdang menangkap 1 pelaku pengeroyokan anggota TNI kodim 0204/DS bernama Serka A Bangun. “7 pelaku masih dikejar, inisialnya R(36),D(36),ID(38),DA(28),A(38),I(33),F(32), dan IA(29) ketua ranting PP sudah ditangkap”, ucap Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji,Rabu (22/2/2023).
Irsan memaparkan kejadian pengeroyokan terjadi disebuah kafe di Desa Limau manis, kecamatan tanjung Morawa, Deliserdang (16/2/2023) pukul 23.00 wib.
Saat itu korban yang Intel Baru selesai mengawasi wilayahnya. Saat dikafe korban duduk dengan pengunjung lainnya dan para pelaku sudah lebih awal di kafe tersebut. Tak lama terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku. Lantas pelaku menghantamkan botol minuman ke kepala korban, yang berakibat korban luka dikepala.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPIDANA dengan Penjara 7 tahun”,ucap Mantan Wakapolrestabes Medan ini. (AWEN/KTN).