Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Cabul di Tapteng, Parlaungan Silalahi Surati Kejaksaan Negeri Sibolga

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews. Com|| Tidak menerima pelaku Cabul berinisial BAHM ditangguhkan Polres Tapanuli Tengah penahanannya setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Cabul, Parlaungan Silalahi, SH mengajukan surat permohonan penahanan diri tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Saat Parlaungan Silalahi ditanya apa benar ada mengajukan  surat permohonan penahanan terhadap Camat Pinangsori pelaku cabul berinisial BAHM kepada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Parlaungan Silalahi membenarkan hal itu dan telah menyurati, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kejagung dan Kejatisu, LPSK serta Komnas Anak, juga kita tembuskan ke Komisi III DPR RI untuk meminta agar adanya rasa keadilan kepada korban dan memohon tersangka supaya segera dilakukan penahanan badan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tapteng sebagaimana dalam surat SP2HP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 20 Juli 2023, lalu yang saya terima selaku pengacara korban KSD (17) kata Parlaungan pada Kamis (24/8/23) dikantornya.

 

Dijelaskannya, bahwa surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1840/VII/RES 1.24/2023/Reskrim yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga tertanggal 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Tapteng telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana  dengan bunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi hari Senin (13/5/23) sekira pukul 16.WIB atau setidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 di Kantor Camat Pinangori, Kelurahan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih berada di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sibolga, terhadap korban KSD yang dilakukan oleh Camat Pinangsori tersangka BAHM.

“Atas pelimpahan berkas itu ke Kejaksaan Negeri Sibolga, saya selaku pengacara korban berharap agar tersangka itu segera ditahan dan diharapkan tidak terjadi seperti di Polres Tapteng tersangka diperlakukan khusus dan tidak ditahan, karena hingga sampai saat ini tersangka bebas berkeliaran, sehingga Klien saya merasa sangat kecewa serta tidak mendapat keadilan selaku korban. Padahal dugaan perbuatan tersangka ini ancamannya diatas 5 tahun penjara, Hal ini bertentangan dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP yang telah mengatur syarat penahanan objektif dengan dasar hukum UU No. 8 Tahun 1981 kitab Undang Hukum acara Pidana, namun meski demikian kita percayakan kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Sibolga” sebut Parlaungan.

“Akibat dari kejadian itu, korban hingga sampai saat ini merasa trauma, dan menjadi pendiam serta merasa ketakutan atas kejadian tersebut.Jadi kami berharap agar segera dilakukan penahanan badan terhadap tersangka sebagai bentuk rasa keadilan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Tersangka dilaporkan MDD (51) ayah kandung KSD ke Polres Tapteng dengan Nomor : STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu  pada tanggal 19 Mei 2023 lalu tentang tindak pidana “Perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, yang terjadi hari Senin (13/5/23) sekira pukul 16.WIB.(HP)

“Jadi untuk itu kita berharap agar di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tidak ada pengecualian terhadap para tersangka cabul agar tidak ditahan, dan maka dengan itu marilah kita menjunjung tinggi hukum sebagai panglima hukum di Negeri ini”, tutup Parlaungan Silalahi.

24 Agustus 2024

Penulis Berita

H.Charles Pardede.

Bagikan :