Polisi Serahkan Fakarich, Mentor Indra Kenz, ke Kejaksaan Negeri Medan

Polisi Serahkan Fakarich, Mentor Indra Kenz, ke Kejaksaan Negeri Medan
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan Fajar Suhartami Pratama alias Fakarich, mentor trading Indra Kenz ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (2/8/2022).

Fakarich dan Indra kenz merupakan tersangka kasus penipuan trading binomo.

“Kejaksaan negeri Medan telah menerima tahap ll Fakar Suhartami Pratama”kata Simon, Kasi Intel kejaksaan negeri Medan.

Simon menguraikan dalam kasus ini Fakar disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang IT pasal 3,pasal 5, pasal 10 UU no 8 tahun 2016 tentang TPPU dan pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

Untuk kasus ini,Jaksa Agung telah menugaskan sebanyak 18 jaksa,3 jaksa dari Kejari Medan.

Fakar akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta. (ABS/KTN)

Bagikan :