Polisi Memperbolehkan Andi Arief Pulang Karena Syarat Sudah Terpenuhi

Andi Arief Diperbolehkan Pulang
Andi Arief Diperbolehkan Pulang
Bagikan :

Jakarta-Kliktodaynews Andi Arief akan direhabilitasi setelah proses asesmen oleh BNN selesai dilakukan. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku pecandu dan penyalahguna narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun rehabilatasi sosial sesuai pasal 54 UU Narkotika.

Komjen Pol Heru Winarko mengatakan banyak tempat untuk mengadakan tempat untuk rehab. Dia juga mengatakan rehab tergantung dari asesmen bisa 3 bulan, 6 bulan .

Mabes Polri menegaskan Andi Arief hanya sendiri di kamar hotel dan tidak ditemukan barang bukti narkoba ketika ditangkap. Andi Arief sudah beberapa kali menggunakan sabu dan dari tes urine usai penangkapan andi arief dinyatakan mengkomsumsi sabu.

Sedangkan Andi Arief lewat akun Twitter, meminta maaf karena membuat marah dan kecewa usai ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Dia juga minta didoakan.

Andi mengatakan kesalahan bisa membenamkan tapi bisa juga menjadi titik awal dari pencarian jalan hidup. Dia meminta maaf sudah membuat berbagai pihak marah dan kecewa. Selain itu, Andi Arief mengundurkan diri dari posisi Wasekjen Demokrat.

Sumber : detiknews.com

Editor : JS

Bagikan :