Polisi Indrapura Gagalkan Ade Jual Ganja di Batu Bara

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura. Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 Wib. TKP di Gang Krakatau Link II Kelurahan Indrapura kota Kec. Air Putih.

Kapolsek Indrapura AKP J.H Damanik, SH yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU J.R Sitorus membenarkan penangkapan tersangka Ade Ismi Ramadhan (28) warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kec. Air Putih sedang membawa narkotika jenis ganja.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan 2 (dua) bungkus paket sedang dan 1 (satu) bungkus paket kecil berisikan narkotika jenis ganja di kantong celana jeans tersangka ade.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut, sesuai dasar Laporan Informasi Nomor : LI / 40 / III / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 17 Maret 2023. tutup Kapolsek Indrapura. (STAF07/KTN)

Bagikan :