Polisi Gulung Dua Orang Bandar Sabu di Batu Bara

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara. Rabu (08/03/2023) sekira pukul 01.45 Wib TKP di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damnik, S.H,.M.H yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H membenarkan team opsnal menerima informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada dua orang terduga bandar narkotika jenis shabu.

Informasi diterima langsung menuju TKP yang didapat dari informan tersebut.

Setiba dilokasi, tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka dan dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika Shabu-shabu, dompet biru dikantong celana sebelah kanan Muhammad Arialdi (22) dan Muhammad Zulfikar (26) warga yang sama Dusun Tamsis Gg Damai Desa Simpang Kopi, 1 (satu) Unit timbangan kecil dan serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis Shabu.

Barang bukti lainya, 1 (Satu) Paket kecil Shabu shabu, 1 (satu) Unit Timbangan kecil, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Vivo dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Kini kedua tersangka dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Pasal yang di pesangkakan kepada kedua tersangka sesuai pasal 114 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolsek Indrapura. (STAF07/KTN)

Bagikan :