BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggrebekan tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Dusun VII Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara. Selasa (31/8/2021) sekira pukul 12.30 wib.
Adapun barang bukti yang disita 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu dengan berat bruto (4, 35) gram, 1 buah dompet tempat menyimpan narkotika shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lekatan narkoba sabu dengan berat 1.35 gram, 1 (satu) buah dompet tempat penyimpanan pipa kaca pirek.
Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba di Dusun VII Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi.
Saat melakukan penggrebekan di TKP ada sekitar 9 (sembilan) orang dilokasi tersebut.
4 (empat) orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, salah satu dari ke empat orang tersebut yang bernama Dani (40) Nelayan, alamat Jalan Beringin Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram, lari ke kapal nelayan lalu di kejar petugas (AIPDA L. TARIGAN)
Namun Dani tidak mau berhenti bahkan tetap berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai dengan berenang sambil memegang plastik dan saat itu AIPDA L. Tarigan memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara sambil mengucapkan jangan lari kembali aja.
Namun Dani tidak mengindahkan perintah AIPDA L. Tarigan dan Dani terus berenang untuk berusaha melarikan diri.
Melihat hal tersebut AIPDA L. Tarigan membiarkan Dani lolos dari kejarannya.
Lalu, AIPDA L. Tarigan kembali bergabung dengan anggota Satres Narkoba yang lainya sedang menggerebek di TKP.
Dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan penangkapan (tertangkap tangan) terhadap 3 (tiga)) orang Laki – laki An Mamet Hijrah (30) Fajar (18) dan Ijul (20) warga Dusun IX Desa Perupuk Kec Datuk Lima Puluh yang sedang berada di dalam rumah/warung kopi milik Amat Olang yang berlokasi di Dusun VII Desa Pahlawan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas, dan mereka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan diluar rumah dilokasi tersebut juga turut diamankan 2 (dua) orang lainnya An. Suhendrik (26) dan Ali Amri Sinaga (26).
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sekira pukul 17.00 wib satu orang yang berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai dengan berenang (Dani) ditemukan oleh warga dan Petugas Satpol Air Tanjung Tiram Batu Bara, ” Willy ” dalam keadaan terapung di sungai kiri Batu Bara Desa Pahlawan dan kondisinya telah meninggal dunia.
Dari diri korban tidak ada ditemukan luka tembak ataupun luka lainnya.
Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga di Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab Batu Bara untuk disemayamkan .
Pihak keluarga korban (Dani) telah menyatakan tidak keberatan atas peristiwa kejadian tersebut karena hal ini bukan kesalahan dari petugas Satres Narkoba melainkan karena kesalahannya dari korban, yaitu merupakan kecelakaan tidak mampu berenang (tenggelam) , bukti tidak keberatan atas hal tersebut telah dituangkan dalam surat penyataan yang dibuat oleh pihak keluarga korban.
(STAF07/KTN)