Polisi Grebek Kampung Narkoba di Desa Karang Baru 

Polisi Grebek Kampung Narkoba di Desa Karang Baru 
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara bersama tim Res Narkoba Grebek Kampung Narkoba di Dusun II Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Batu Bara. Rabu (14/12/2022)

Petugas yang melaksanakan grebek kampung narkoba pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 pukul 01.20 wib hingga selesai di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi, diantaranya anggota Sat Res Narkoba sebanyak 6 orang yaitu Sat Intel satu orang, Sat Sabhara satu orang, Propam satu orang, BNNK Batu Bara satu orang, Satpol PP satu orang.

Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH.

Grebek Kampung Narkoba yang dilaksanakan di Desa Karang Baru Kec. Talawi terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.

Pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba dimaksud dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH, dengan didampingi Kanit. II. IPTU P. Tamba.

Dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan satu orang pria yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu, di Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru Kec Talawi.

Barang bukti dari tangan tersangka Aulia Rahmanvalias Uli (38) yaitu empat paket sedang narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3.91 gram, dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0.39 gram, satu buah dompet, satu unit Hp merk Oppo, satu buah pipet plastik, enam lembar plastik klip transparan kosong, yang disita dari penguasaan tersangka.

Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk ASWER dengan hasil positif mengandung Metapitamin.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)

Bagikan :