BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Sebanyak 19 personil Polres Batu Bara dapatkan informasi yang kayak dipercaya turun di Gang Kebari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 pukul 16.00 wib, pengrebekan kampung narkoba (GKN)
Menurut KBO Narkoba kasus narkoba Grebek Kampung Narkoba (GKN) dalam rangka KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batubara. Kamis, (13/07/2022)
Lanjutnya petugas yang melaksanakan pengrebekan narkoba dari anggota Sat Res Narkoba sebanyak 14 orang, Sat Intel. 1 orang dari Sat Sabhara. 3 orang.
serta dari Provost. 1 orang.
Sebelum pelaksanaan kegiatan GKN terlebih dahulu diberikan APP saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
Bahwa kegiatan pelaksanaan grebek kampung narkoba (GKN) dimaksud dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Junaidi alias Junet (46) warga Dusun. IX Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan 4 (empat) orang turut diamankan diantara Kartini alias Tini (29) warga Desa Indranyaman Kecamatan Talawi – Emilia alias emi (32) – Aisyah (48) dan Fauzi alias Sipo (23) dengan alamat yang sama warga Gg Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram yang terindikasi mengkonsumsi narkoba dan tes urine terhadap para pelaku.
Barang bukti 1 ( satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2.30 gr ( dua koma tiga puluh gram) 1 ( satu) buah kaca pirek berat bruto 1.30 gr 2 (dua) buah mancis 2 (dua) buah pipet plastik 1 ( satu) buah bong alat hisap sabu dan 2 buah Hand Phone.
Hasil test urine terhadap ke lima orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk Egens dengan hasil positif mengandung metapitamine.
Selanjutnya terhadap para pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)