Polisi Ciduk Dua Tersangka Pelempar Kaca Truk Colt Diesel di Batu Bara

Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Abdi Tansar, SH. MH melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga Pelempar Kaca Cold Diesel
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin IPTU Abdi Tansar, SH. MH melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama dan melakukan penganiayaan dan perusakan, sebagaimana diatur dalam bunyi pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana. Jumat (05/08/2022)

Sesuai dasar Nomor : LP/B/453/VI/2022 /SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Juni 2022 Pelapor An. Slamet.

Surat Perintah Nomor : SP-Kap/207/VII/RES.1.10/2022/ Reskrim,tgl 03 Agustus 2022 an. Prayudi als Yudi dan Nomor : SP-Kap/208/VII/RES.1.10 /2022/ Reskrim.tgl 03 Agustus 2022 an. Wendy Irawan als Wendi.

Kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 26 Juni 2022 sekira pukul 11.30 wib, pada saat pelapor Slamet dan
bersama saksi Suhendra melintas dijalinsum Medan – Kisaran yang berada di Desa Petatal Kec. Datuk Lima Puluh mengendarai mobil truk colt diesel milik pelapor dan kemudian berselisihan dengan sepeda motor yang dikendarai 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Melakukan pelemparan kaca mobil BA 8796 AQ dangan batu bata, sehingga kaca depan pecah dan mengenai supir an. Suhendra.

Akibatnya Suhendra mengalami luka robek pada bagian dadanya.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Penangkapan kedua tersangka, pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 wib saat personil Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPTU Abdi Tansar, SH. MH melakukan Lidik terhadap tersangka Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan pengrusakan, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) dan 406 ayat (1) dari KUHPidana.

Dari hasil Lidik yang dilakukan diketahui bahwa tersangka Prayudi als Yudi (22) dan Wendy Utama Irawan als Wendi (19) dengan alamat yang sama di Dusun V Merbo Kanan Desa Karang Baru Kec. Datuk Tanah Datar, diketahui berada di perkebunan kelapa sawit PT. Jatim yang berada di Balam.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Prayudi als Yudi dan Wendy Utama Irawan als Wendi pada saat bekerja sebagai tukang bangunan.

Selanjutnya kedua tersangka tersebut dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan guna proses lanjut.

Sisi lain, Barang bukti lain 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna silver BK 2117 OAL turut diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara. (STAF07/KTN)

Bagikan :