Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Polisi Anti Bandit di Polsek Labuhan Ruku tangkap tersangka Rendi alias Irawan dalam kasus pencurian pemberatan. Selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 wib.
Rendi alias Irawan ditangkap basarkan laporan Nomor : LP / B / 137 /VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2022.
Kejadiannya, pada senin tanggal 08 Agustus 2022, sekira pukul 05:00 wib, bertempat dirumah milik pelapor Dusun VIII Desa Benteng Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara telah terjadi pencurian (diambil orang) yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya yaitu barang-barang milik pelapor berupa dua buah Handphone masing-masing jenis /Merk Vivo Y21 Warna Diamond Glow Imei 1:860735059141093 dan Imei2:860735059141085 dan jenis/merk Samsung Galaxy A02 warna Hitam dengan imei 1:357053900360288 dan Imei 2: 359011330360284 serta uang Kontan sebesar Rp. 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah)
Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh pelapor sewaktu pelapor terbangun dari tidurnya yaitu sekira pukul 05:00 Wib, sewaktu hendak ke kamar mandi untuk buang air dan saat itulah pelapor melihat pintu depan rumah sudah terbuka dan melihat barang-barang milik pelapor yang sebelumnya tas sandang warna biru merk Polo beach yang didalamnya disimpan satu unit HandPhone Jenis/Merk VIVO Y21 Warna Diamond Glow dan Uang Kontan Sebesar Rp.16.000.000, -(Enam Belas Juta Rupiah?) diletakkan diatas tempat tidur dan satu unit Handphone Jenis/Merk Samsung Galaxy A02 Warna Hitam dicas semuanya sudah tidak ada ditempat.
Melihat itu pelapor pun bersama dengan Agus Salim (32) dan Misnawati (37) warga Dusun VIII Jambu Desa Benteng
berusaha mencari keberadaan barang-barang tersebut namun hanya menemukan tas sandang dan dua buku catatan tarikan/pinjaman tersebut.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 wib.
Anggota unit reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa Handhone Jenis/merk Vivo Y21 milik pelapor Supiani (39) warga Dusun V Desa Pahang Kec.Talawi.
Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA Christian D.C Panggabean, SH. MH bersama anggota melakukan penyelidikan melakukan introgasi terhadap saksi saksi, memanfaatkan IT, kemudian kanit reskrim bersama anggota mendatangi warga Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi An. Rendi alias Irawan dan meminta kepada tersangka untuk menunjukkan HandPhone Vivo Y21 miliknya dan di cocokkan dengan kotak Handphone yang hilang setelah di cocokkan benar bahwa Hand Phone yang di pakai atau dikuasai oleh tersangka adalah Handphone yang hilang di rumah pelapor.
Kemudian tersangka untuk ikut ke kantor polsek Labuhan Ruku beserta barang bukti diminta guna dilakukan pemeriksaan, “tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH (ATAF07/KTN)