MEDAN – Kliktodaynews.com|| Entah apa yang ada di benak pria berusia 71 tahun tega mencabuli balita berinisial C yang masih berusia 4 tahun yang merupakan tetangga anaknya.
Akibat perbuatannya pria tua bangka berinsial D alias Atok itu pun diringkus polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menceritakan kronologis kejadian tersebut terjadi, pada Senin (1/8/2022) lalu.
Sore itu, pelaku mengunjungi rumah anaknya di kawasan Patumbak, Deliserdang.”Ketika itu korban sedang bermain di depan rumah anak tersangka, kebetulan tersangka datang ke rumah anaknya,” kata Madianta kepada Tribun-medan, Jumat (5/8/2022).
Ia mengatakan, pelaku yang melihat korban sedang bermain langsung mengajaknya untuk ke belakang rumah, dan dijanjikan akan diberi uang.
”Tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut Atok ke belakang nanti Atok kasih uang Rp 5 ribu,” sebutnya.
Madianta menjelaskan, ketika itu korban dengan polosnya mengikut pelaku pergi ke belakang rumah.”Korban ikut dengan tersangka, dibawa ke belakang rumah anak tersangka,” ucapnya.
Dikatakannya, sesampai dibelakang rumah pelaku meminta korban untuk naik ke atas becak.Korban pun menuruti kemauan pelaku, setelah itu pria tua bangka ini langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban diatas becak.
“Di situ ada becak, kemudian korban di cabuli oleh tersangka di atas becak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah melampiaskan nafsunya pelaku kemudian memberi uang kepada korban.
”Setelah mencabuli korban, tersangka memberikan korban uang sebesar Rp 2 ribu,” tuturnya.
Lalu, mantan Kapolsek Batang Kuis ini menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari rekan korban melihat pelaku saat membawa gadis balita itu ke belakang rumah.
Kemudian, rekannya tersebut mengadukan kejadian itu kepada orang tua korban.”Awalnya si anak bermain dengan teman-temannya di depan rumah anak tersangka, kemudian teman-teman korban melihat korban dibawa tersangka ke belakang rumah anaknya, teman – temannya itu memberikan tahu kepada ibu korban,” ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibunya langsung mengintrogasi korban dan gadis itu pun menceritakan semuanya kepada orang tuanya.Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibunya langsung mengintrogasi korban dan gadis itu pun menceritakan semuanya kepada orang tuanya.
Madianta menambahkan, terhadap pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.”Himbauan kita kepada orang tua, agar betul-betul menjaga anak-anak kita. Hati-hati karena pelaku kejahatan terhadap anak pada umumnya orang terdekat dari anak atau orang yang berada di sekitar anak,” pungkasnya. (as/ktn)