MEDAN – Kliktodaynews.com|| PENYIDIK Dit Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
Pelimpahan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi, “Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap 2″. Ungkap Hadi, Minggu (19/09/2021)
Hadi mengungkapkan lagi, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015 menyebabkan kerugian Negara senilai Rp1.9 Milyar”
“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut, kemudian ditahan JPU di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,”
“Sedangkan dua tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” Pungkas Hadi (LD/KTN)
editor: BAY kliktodaynews