Polda Ungkap Kasus Perkosaan dan Pembunuhan IRT di Labuhanbatu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Direktur Reskrimum Polda Sumut KOMBES (Pol) Tatan Dirsan Atmaja dalam Press Release
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| DALAM tempo 24 jam, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ Desa Sidomulyo Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara

Dalam pengungkapan, Tim Opsnal Unit Jahtanras mengamankan seorang tersangka AN alias A (30) Karyawan Swasta, dari kediamannya beserta sejumlah barang bukti

Hal itu paparkan Direktur Reskrimum Polda Sumut KOMBES (Pol) Tatan Dirsan Atmaja dalam Press Release “Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Matinya Orang dan Pemerkosaan di Desa Sidomulyo Kabupaten Labuhanbatu”. Senin (18/10/2021) siang

Dijelaskan Tatan Dirsan. Kasus pembunuhan pencurian dan pemerkosaan disertai pembunuhan sadis ini terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke rumah korban untuk mencuri barang berharga.

“Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam dan langsung melakukan tindak pemerkosaan,” Ungkapnya

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban, karena permintaan tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh pelaku membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lain karena bertetangga dengan korban”

Lebih lanjut kata Dirsan. “Tim Buser Labuhanbatu dibantu Unit Jahtanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan atas penemuan
mayat di dalam rumah bersimbah darah”

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta informasi yang dikumpulkan, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam tempo 24 Jam, Tim dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, “Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri sehingga kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan”. Ungkapnya.

Pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

“Atas perbuatannya, pelaku AN alias A terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” Tandas Tatan Dirsan (LD/KTN)

editor: BAY — kliktodaynews

Bagikan :