Polda Sumut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian 12 Ibu di Tambang Emas Ilegal Madina

Ilustrasi gambar
Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Terkait kasus kematian 12 ibu di tambang Emas ilegal Madina, Polda Sumatera Utara menetapkan 3 orang tersangka .

Ketiga tersangka itu, yaitu JP berperan sebagai pemilik mesin dompeng, pemilik lahan serta pemodal untuk melakukan penambangan ilegal. Sementara AP dan AL bertindak sebagai pengepul hasil tambang emas tersebut. Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal.

“Ketiga tersangka, merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP) terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang kemarin mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Rabu 18 Mei 2022.

Penetapan ketiga tersangka itu, sesuai dengan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal.

Tatan menerangkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa aktivitas penambangan ilegal ditemukan unsur kelalaian. Sehingga menyebabkan 12 emak-emak tersebut tewas tertimbun longsor saat melakukan penambangan ilegal tanpa dilengkapi dengan pengamanan.

“Peristiwa itu terjadi karena kelalaian, tidak ada izin dan menggunakan cara yang salah,” ungkap mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara itu.
Akibat peristiwa itu, para pelaku dipersangkakan Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Juncto Pasal 38 subsider Pasal 39 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 dan atau Pasal 359 KUHP. Ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 emak-emak meninggal dunia akibat tertimbun longsor bekas tambang emas di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (28/4/2022).  Sementara dua lainnya selamat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika sekitar 14 orang mencari emas di bekas tambang tradisional menggunakan cara memasuki lubang yang berada di bawah tebing.

Selanjutnya, beberapa orang yang masuk ke lubang mengambil material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas dengan menggunakan tumbilang, ember dan dulang.

Beberapa saat kemudian ternyata tanah di sekitar tebing longsor dan akhirnya menimbun 14 orang tersebut. Namun saat itu dua orang berhasil keluar dan menyelamatkan diri.

Salah satu korban selamat, Irwansyah Lubis mencari pertolongan dan korban bisa dievakuasi sekitar pukul 17:30 WIB. (WK/KTN)

 

Bagikan :