
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadirresnarkoba.
Kombes Pol Ferry mengatakan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta peran aktif masyarakat dan media. “Dari total barang bukti yang diamankan, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” jelas Ferry.
Barang haram itu disita dari empat lokasi berbeda, yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.
Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.
“Dari tangan CT, kami mengungkap 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket. Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Kombes Calvijn.
Berdasarkan pengakuan, CT direkrut oleh seorang DPO berinisial BOB. Ia mendapat bayaran Rp80 juta untuk setiap pengiriman dan mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari.