Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Asahan

Bagikan :

MEDAN, Kliktodaynews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menyita 50 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari sebuah kapal di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan besar ini dilakukan Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah Sumatera Utara melalui jalur laut.

“Selama kurang lebih dua minggu, tim melakukan pemantauan dan pengintaian. Setelah target teridentifikasi, petugas langsung bergerak melakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (24/03/2026).

Saat kapal target memasuki perairan Bagan Asahan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut.

Dari operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus sabu kemasan teh China berwarna merah dengan berat total 50 kilogram, serta 20.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kapal.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit kapal, satu unit telepon genggam, serta perangkat GPS yang digunakan dalam perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta.

Bagikan :