Polda Riau Ungkap Bisnis Judi Online, Ringkus 59 Tersangka

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin sore (18/10/2021)
Bagikan :

PEKANBARU – Kliktodaynews com|| Polda Riau melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil mengungkap praktik bisnis judi online di Kota Pekanbaru. Sebanyak 59 orang diamankan disebuah ruko berlantai 3 di dalam kawasan Pemuda Citywalk, Jalan Pemuda pada Sabtu (16/10/2021).

Dari 59 orang yang diamankan itu, 51 diantaranya adalah wanita dan sisanya laki-laki. Kesemuanya kini sudah ditahan di Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka direkrut oleh gembong sebagai pekerjaan. 49 orang sebagai telemarketing, 6 Orang sebagai costumer service, satu orang admin, satu orang penjaga dan dua lainnya OB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam jumpa persnya bersama Direktur Reskrimum Kombes Teddy Ristiawan di komplek Pemuda Citywalk, Senin sore (18/10/2021) menjelaskan,
49 orang telemarketing ini tugasnya merayu, mengajak targetnya untuk bermain judi secara online. Mereka menghubungi costumer dan menawarkan situs AFK77 dan Jaya89 agar memasang taruhan secara online, jelas Sunarko.

Lagi kata Sunarko, sejak judi online ini beroperasi pada 10 Oktober 2021 kemarin, para member telah berhasil mengajak costumer mencapai 808 orang dengan omset mencapai Rp 20 per hari. Aparat mengendus praktek judi ini dan kemudian dilakukan penggerebekan pada 16 Oktober 2021 lalu. Selain meringkus 59 orang tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, terangnya.

“Kita mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop 51 unit, handphone, komputer, printer, ” benernya.

Sat ini, Direktorat Reskrimum Polda Riau juga tengah memburu seorang pria bernama Feri (DPO). Feri ini berdomisili di Jakarta, Dia meminta kepada tersangka bernama Hendri untuk membuka judi online bersama Sofyan yang bertugas mengurus costumer service, dan tersangka Martoni bertugas mengawasi kegiatan telemarketing. beber Sunarto.

Feri ini pula yang setiap hari mengirim 5.000 kontak nomor handphone milik orang-orang, yang kemudian nomor telpon itu dihubungi oleh para telemarketing dengan menawarkan judi online.
“Mereka ajak pasang taruhan secara online dengan tawarkan uang yang dapat ditarik jika menang, dengan taruhan minimal Rp. 200 ribu dan maksimal tak terhingga,” tutupnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan, kini kasus dalam penyelidikan dan pengembangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menutup dua situs yang digunakan dalam judi online tersebut.

“Saat ini situs masih hidup, namun tidak bisa diakses. Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo,” terangnya. *(Mr)

Bagikan :