Tebing Tinggi, kliktodaynews.com – Seorang remaja perempuan berinisial D (14), warga Kabupaten Serdang Bedagai, diduga menjadi korban kekerasan berulang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial C (16).
Mirisnya, keduanya disebut telah menjalani pernikahan secara agama sejak Maret 2025, meski praktik pernikahan anak dilarang oleh undang-undang.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 20.10 WIB, saat korban menghubungi ibunya, Y (43), melalui panggilan WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, korban menangis dan mengaku telah mengalami kekerasan fisik.
Kakak korban, K (25), yang turut mendengar panggilan itu, menyampaikan bahwa korban mengaku ditampar, dicubit, dan telepon genggamnya diambil oleh terduga pelaku.
Mendengar hal tersebut, Y segera pulang dan mendapati anaknya dalam kondisi trauma dengan sejumlah luka di tubuh.
“Pipi kanan merah, kedua lengan memar akibat cubitan, serta paha kanan juga memar,” ungkap Y kepada wartawan, Minggu (22/3/2026) malam.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, Y langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.36 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/171/III/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Y, kekerasan yang dialami anaknya diduga telah berlangsung sejak awal hubungan, namun korban selama ini memilih diam karena takut.
“Hampir sejak awal sudah terjadi, tapi dia tidak berani cerita karena takut diperlakukan lebih buruk,” ujarnya.
