Batu Bara, kliktodaynews.com – Seorang petani berinisial AA (38), warga Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan menjual narkotika jenis sabu. AA diringkus bersama seorang pembeli berinisial BJ (36), warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh, pada Sabtu (22/11/2025).
Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman AA. Saat ditangkap, polisi mendapati AA diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan BJ.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, AA yang diduga menjual sabu ditangkap saat sedang bertransaksi dengan BJ di Desa Kuala Gunung,” ujar AKP Ahmad Fahmi.
Barang Bukti
Dari tangan AA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
5 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto total 2,8 gram
1 bungkus plastik klip berisi 20 plastik klip kosong
2 pipet berbentuk skop
Uang tunai Rp 100.000
AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan.
Sementara itu, dari BJ, petugas turut menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0,16 gram.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

