Batu Bara – Kloktodaynews.com|| Personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H melakukan penangkapan terhadap pelaku Ika Pranata, atas laporan dari Security PP PT Lonsum Sei Bejangkar. Selasa (04/04/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H didampinggi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H, pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, TKP di Fn 20113004 Desa Perk Sei Bejangkar Kec Sei Balai Batu Bara.
Saat pelapor melaksanakan patroli di kebun ada melihat pelaku Ika Pranata warga Dusun VII Desa Sukarejo Kec. Sei Balai sedang memotong besi jembatan milik PP PT Lonsum Sei Bejangkar.
Pelapor langsung menghubungi Polsek Labuhan Ruku kemudian Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bersama Security PP PT Lonsum warga Dusun I Desa Sei Bejangkar Kec Sei Balai menghentikan pelaku dan memeriksa goni yang di bawa pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelapor mendapati besi jembatan milik PP PT Lonsum didalam goni tersebut.
Selanjutnya pelapor membawa pelaku dan barang bukti (Barbut) satu unit Honda Supra X125 BK 4716 ZR, satu buah gergaji Besi, satu buah martil jenis bodam dan lima uah batang besi ke Pos Security.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Penangkapan pelaku pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib. Bahwa Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Security PP PT Lonsum ada pelaku pencurian besi jembatan milik PP PT Lonsum.
Mendapatkan laporan tersebut Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D.C Panggabean, S.H.,M.H mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku
mengamankan pelaku dan dibawah kekantor guna proses lanjut .
Terhadap tersangka Ika Pranata tersebut telah melakukan perbuatan berulang kali, yang sebelumnya telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor 124/Pid.C/2022/PN Kis, tanggal 12 Oktober 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit dengan putusan terhadap tersangka dijatuhi kurungan 3 (tiga) bulan, dengan percobaan 6 (enam) bulan. (STAF07/KTN)