BANDUNG – Kliktodaynews.com|| Herry Wirawan pelaku pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.
Hal yang memberatkan tuntutan tersebut ialah Herry telah menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya.
Selain menuntut pidana mati, jaksa turut meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan, Selasa, (11/1/2022).
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.
Jaksa berpendapat, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (kompas/KTN)