Perekam Video Kekerasan Mario Dandy Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Rekaman aksi kekerasan terhadap David yang diduga dilakukan Mario Dandy bersama rekannya. [Gambar : ist]
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Pelaku perekam video yang merupakan rekan dari Mario Dandy Satriyo berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku diyakini ikut terlibat dalam insiden penganiayaan yang membuat David mengalami luka cukup parah.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status Saudara S atau SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip kliktodaynews.com, Jumat (24/2/2023).

Ade menjelaskan bahwa S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Ade mengungkapkan bahwa pelaku adalah orang yang merekam aksi kekerasan terhadap David.

“Tersangka merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Tersangka juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,” jelasnya.

Lebih parahnya, tersangka diketahui juga telah memprovokasi pelaku Mario Dandy untuk terus melanjutkan aksi penganiayaan tersebut.

“(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” tutupnya.

S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Saat ini SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (TIM/KTN)

 

Bagikan :