Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Terungkap, Polisi Amankan Puluhan Kilo Sabu,10 Bal Ganja dan 3 Tersangka

Bagikan :

LANGKAT – Kliktodaynews.com|| Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 bungkus sabu diperkirakan seberat 20 Kg dan 10 bal ganja diperkirakan seberat 9.53 Kg.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS.SIK.SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan Narkoba jaringan internasional yang dipasok melalui Aceh ditangkap dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Langkat.

“Terungkapnya jaringan Narkoba internasional penyergapan dilakukan dengan waktu dan lokasi terpisah,” sebut Faisal  saat menggelar konferensi pers,  Kamis (30/03/23).

Dalam keterangannya, pada tanggal 21 Maret 2023 pihaknya melalui Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap penyelundupan sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura. Hasil pengintaian, ditemukan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan.

Dalam pengintaian itu, ada sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dikendarai M Yusuf Affan (30 th) warga Jalan. Banten Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia, menghampiri mobil tersebut. Dari mobil itu dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pengendara sepeda motor.

“Pada saat pengendara sepeda motor membawa goni berisi sabu, petugas di lapangan langsung menyergap untuk menangkap pengendara sepeda motor tersebut dengan mengamankan goni berisikan kemasan teh china merk Guar Yun Wang,” ungkap Faisal.

petugas di lapangan melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza tersebut. Akhirnya, dapat diamankan Jembatan Tanjungpura dengan mengamankan satu tersangka Mohd Zulfan AR (38 th) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, bersama satu tas ransel warna hitam terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.

“Kedua tersangka langsung diamankan dengan barang bukti dengan total 20 bungkus sabu diperkirakan seberat 20 kilogram. Pengakuan mereka barang bukti itu diperoleh dari Abdullah warga Alue Mirah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara yang statusnya DPO,” ucapnya.

Kemudian, pengungkapan 10 bal ganja dengan tersangka Sofyan Sahreza alias Reza (26 th) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, ditangkap Polsek Pangkalan Brandan pada tanggal 23 Maret 2023.

Pengungkapan ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Kapolsek AKP Bram Chandra Sihombing adanya transaksi ganja di Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Babalan. Lantas Kapolsek bersama -sama Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sitohang melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut.

Akhirnya, tersangka disergap di sekitar lokasi tersebut. Tersangka diamankan mengaku menyimpan satu buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya di dalam parit. Tas tersebut langsung dicari dan ditemukan dengan barang bukti tiga bal berisikan ganja. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah tersangka ditemukan lagi tujuh bal warna coklat berisikan ganja.

“Barang bukti dan tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pangkalan Brandan. Dari pengakuan tersangka, barang itu milik temannya Fahrul Rozi warga Aceh yang kini statusnya DPO,” kata Faisal didampingi Kapolsek Pankalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing.

“Para tersangka ini telah terbukti dengan sengaja memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkoba, maka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Bagikan :