JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Polisi menangkap pedangdut Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto di salah satu perumahan kawasan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022).
Ia dan suaminya ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH, laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu. Mereka adalah pasangan suami istri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1/2022).
Zulpan mengemukakan, penangkapan Velline Chu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan, keduanya kerap menggunakan sabu di rumah.
“Kedua tersangka ini yang diduga sering mengonsumsi narkoba di rumahnya,” kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Velline Chu dan suami telah dilakukan tes urine setelah ditangkap beberapa hari lalu. Hasil dari pemeriksaan keduanya positif menggunakan sabu.
“Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik,” kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sumber : kompas.com