Penulis dan Bandar Judi Tebak Angka di Simalungun Diringkus Polisi

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com||  Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023 digelar Polres Simalungun beberapa hari terakhir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian dan mengembangkan sampai kepada bandar judi tebakan angka jenis sidney dari salah satu warung kopi yang berada di daerah Huta Pardomuan Nauli Nagori Dipar Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Senin (27/3/2023) sekira Pkl.12.15 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Kami berhasil mengamankan dua orang pria yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian tebakan anggka jenis sidney hasil Operasi Pekat di awal Ramadhan ini,” kata AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., Senin (27/3/2023).

Kasat Reskrim menuturkan, tujuan Operasi Pekat yang digelar oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun, yakni bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, “Seperti yang kita tahu, dalam rangka menanggulangi dan menindak berbagai bentuk Kejahatan penyakit masyarakat guna menjaga kesucian ibadah dibulan suci ramadhan 1444 H Wilayah Kabupaten Simalungun, Jajaran Polres Simalungun telah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba-2023,” jelasnya.

AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan dari adanya informasi masyarakat, “Mendapat informasi masyarakat selanjutnya Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan terhadap warung yang terlah dicurigai berdasarkan informasi yang disampaikan sebelumnya dan sekira Pkl.12.15 WIB, Personel Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial “MS”(62) warga Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Bersama “MS”(62) Personel Opsnal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk Samsung wrn Hitam Gold yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Sydney, 1(Satu) Buah Buku Tulis yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Sydney, 1(Satu) Buah Bulpoin serta Uang tunai Rp. 76.000,- (Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah), “jelas Kasat Reskrim.

“Saat dilakukan introgasi awal terhadap “MS”(62) mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat praktek perjudian tebak angka jenis sidney dan menyetorkan hasil dari pembelian angka tersebut kepada seorang pria inisial “RH” yang berperan sebagai bandar di Huta Pardomuan Nauli Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, dari informasi tersebut Unit Opsnal melakukan pengembangan ke alamat yang di maksud dan berhasil mengamankan “RH”(38), “jelas AKP Ari.

“Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya, “tandas Kasat Reskrim.(joe)

 

Bagikan :