HASIL pengembangan. Menyusul lima (5) pelaku spesialis pencuri ‘Sarang Burung Walet’ yang lebih dulu di ciduk, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan kembali meringkus dua (2) pelaku lain, Minggu (18/04/2021)
Pelaku, DI (46) serta A (55) keduanya warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, menyusul lima (5) rekannya, SB alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan
Kemudian, AM alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, S alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara
PS alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, H alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun
Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua (2) Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar
Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata SH.MH, mengatakan, “Saat ini ke 2 telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lanjut guna pengembangan bersama 5 rekannya yang lebih dulu tertangkap”.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini”. Ujar Josia Simarmata saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis pagi (22/04/2021) terkait kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka
Sebelumnya, saat meringkus 5 pelaku pihak Polsek Perdagangan mengamankan barang bukti berupa Tas tempat barang-barang (peralatan mencuri), tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan peralatan lainnya.
Para pelaku dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tujuh (7) tahun. (ALDY/KTN)