SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga menerima laporan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pari arah gunung, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Sibolga menuturkan “Setelah melakukan penindakan terhadap informasi tersebut, Satnarkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang tersangka yang bernama DS, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, di dalam sebuah kamar rumah. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram ke arah jendela kamar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.197.000,00, 1 (satu) unit handphone Samsung android warna putih, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) plastik bening.
Berdasarkan kronologis yang diperoleh, Satnarkoba Polres Sibolga melakukan serangkaian tindakan, seperti cek rik kes terhadap tersangka, laksanakan gelar perkara, melakukan rik saksi-saksi, rik ulang terhadap tersangka, lengkapi mindik, pengembangan, riksa barang bukti ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Suyatno.(JN)